Setelah kita tahu keuntungan bisnis franchise yuk kita simak bagaimana cara mendirikan usaha waralaba sendiri mulai dari menyusun konsep hingga mendirikan badan usaha berpayung hukum.
1. Menentukan Konsep dan Model Bisnis yang akan Diwaralabakan
Hal pertama yang harus anda siapkan tentu adalah konsep atau model usaha franchise yang akan Anda buat. Apakah seperti hak sewa brand atau juga perpindahan hak tempat dan aset usaha. Sederhananya, apakah usaha franchise Anda hanya sebatas orang lain boleh menggunakan merk Anda atau juga orang lain perlu untuk membeli paket usaha yang Anda tawarkan.
Paket usaha bisa berupa booth, perlengkapan usaha, bahan baku, dan sebagainya. Perlu diperhatikan bahwa konsep usaha yang Anda tawarkan cukup simpel sehingga tidak menyulitkan calon mitra Anda.
2. Melakukan Kajian Kelayakan Usaha
Lakukan pengkajian kembali terhadap kelayakan usaha yang hendak Anda waralabakan. Misal dengan melakukan perhitungan lamanya modal dapat kembali dari saat usaha mulai beroprasi. Semakin pendek waktu pengembalian modal tentu maka semakin bisa menarik minat para pembeli waralaba (franchisee).
Selain itu juga perkirakan seberapa kuat produk yang Anda usung, supaya diharapkan bisnis bisa jalan ke depan. Temukan hal-hal yang sekiranya dapat memperlemah usaha Anda, karena hal tersebut bisa jadi akan merugikan para mitra dan pada akhirnya akan berimbas pada usaha franchise Anda yang jalani.
Franchise seperti bisnis pada umumya, ada baiknya untuk memperhatikan aspek keberlangsungan sehingga mampu bertahan di waktu mendatang. Oleh karenanya tentu diperlukan inovasi dan ide kreatif kokoh diterpa usia dan zaman.
3. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP)
Salah unsur utama dalam usaha franchise adalah adanya Standar Operasional Prosedur/SOP terutama untuk usaha makanan/minuman. Sehingga para mitra akan lebih dimudahkan dalam pengoperasional usahanya.
Dalam SOP yang Anda buat bisa memuat berbagai hal seperti penyimpanan bahan baku, tata cara menyajikan, penanganan konsumen, dan sebagainya. Dengan demikian Anda selaku Franchisor bisa menjaga kualitas produk yang Anda jual, selain juga mempermudah mitra selaku Franchisee dalam menjalankan usahanya.
4. Daftarkan Merk/Brand
Daftarkan merk usaha Anda ke Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI). Sehingga merk Anda dapat dilindungi dari duplikasi yang mungkin terjadi.
5. Menyusun Perjanjian Usaha Kemitraan Franchise
Perjanjian kemitraan waralaba seperti perjanjian kerjasama pada umumnya. Di dalamnya mengatur kesepakatan dan peran masing-masing pihak (franchisor dan franchisee). Perjanjian tersebut nantinya bisa digunakan untuk memilah tanggung jawab dan wewenang dari masing-masing pihak. Poin dalam perjanjian bisa berupa bagaimana tata cara pembayaran paket usaha, berapa besar royalti, hingga apa yang dilakukan ketika kontrak kerjasama usai, dan sebagainya. Silakan disesuaikan.
6. Membuat Tim Dukungan Manajemen yang Berkelanjutan
Dalam sistem franchise, peran franchisor yang terpenting salah satunya adalah manajemen. Karena biasanya para franchisee hanya seperti investor, sehingga tanggung jawab manajemen diberikan kepada pusat franchise/franchisor.
Selama bisnis franchise berjalan, Anda perlu menyediakan dukungan manajemen kepada mitra Anda. Misal dari segi supply bahan baku, pemasaran online, foto produk dan sebagainya.
7. Menjadikan Badan Usaha Berpayung Hukum
Dirikan Badan Usaha ketika Anda ingin mewaralabakan bisnis Anda. Bisnis dalam bentuk badan usaha atau badan hukum bisa dalam bentuk CV atau PT karena bisnis memerlukan suatu badan berkekuatan hukum ketika diwaralabakan.
Dalam PP No. 42 Tahun 2007 Bab V dijelaskan mengenai cara dan persyaratan pendaftaran waralaba, yang meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
• Pengajuan prospektus penawaran dari pihak pemberi waralaba (franchisor) kepada Menteri dengan melampirkan:
- fotokopi prospektus penawaran
- fotokopi legalitas usaha
• Pendaftaran perjanjian waralaba oleh penerima waralaba (franchisee) kepada Menteri dengan melampirkan:
- fotokopi legalitas usaha
- fotokopi perjanjian waralaba
- fotokopi prospektus penawaran waralaba
- fotokopi KTP pemilik/pengurus perusahaan
• Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Menteri yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun.
Menurut Pasal 7 PP No. 42 Tahun 2007, prospektus penawaran yang diajukan oleh pemberi waralaba setidaknya memuat:
• Data identitas pemberi waralaba
• Legalitas usaha pemberi waralaba
• Sejarah kegiatan usahanya
• Struktur organisasi pemberi waralaba
• Laporan keuangan 2 tahun terakhir
• Jumlah tempat usaha
• Daftar penerima waralaba
• Hak serta kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba
Untuk berbagai ketentuan hukum, silakan pelajari selengkapnya di sini: www.hukumonline.com
8. Pemasaran
Setelah poin 1-7 terselesaikan maka sampailah pada tahap pemasaran dan lounching produk. Sama seperti pemasaran produk pada umumnya. Anda bisa melakukannya melalui pemasaran online maupun offline ataupun keduanya. Secara online bisa memanfaatkan media sosial ataupun dengan membangun website atau menaruh konten promosi di website yang ditunjukkan untuk media promosi seperti Waralabakan.com.
Tentu Anda juga harus memberikan tawaran atau promo semenarik mungkin untuk menjaring para mitra.
9. Monitoring untuk Meningkatkan Kualitas Usaha
Ketika usaha waralaba Anda telah jalan, Anda perlu melakukan monitoring/pengawasan. Salah satunya bertujuan untuk memastikan bahwa usaha franchise Anda berjalan sesuai SOP. Selain juga untuk melakukan penanganan jika terjadi kendala dalam operasional usaha.
Yang perlu Anda lakukan misalnya, dengan menjalin komunikasi dengan para mitra dan berikan masukan jika mereka menjumpai kendala. Karena dengan lancar atau tidaknya usaha mitra juga akan berpengaruh kepada jalannya usaha franchisor.
Itulah 9 langkah cara mendirikan usaha franchise sendiri. Perlu diperhatikan pula bahwa usaha franchise Anda bisa memberikan keuntungan bagi para mitra. Tidak hanya memanfaatkan momentum yang menguntungkan tanpa mempertimbangkan hal yang akan diperoleh para mitra. Sebagai model bisnis tentunya keuntungan dan kerugian bisnis franchise harus dipahami. Sebagai franchisor, Anda perlu kebijaksanaan. Semoga artikel ini dapat membantu.
Referensi:
dosenekonomi.com
www.carajadikaya.com
www.hukumonline.com
www.hukum123.com
Header Image: